Sidang Kelima Kasus Penistaan Suku Sunda: Resbob Ajukan Tahanan Kota, Ibunda Minta Maaf ke Masyarakat Sunda
Penulis: Redaksi·Editor: Redaksi·16 Maret 2026·3 menit baca

\"Saya sebagai orangtua Daus, mohon maaf. Ingin haturkan mohon maaf kepada seluruh warga Sunda terutama di Jabar dan komunitas Viking. Ini kan proses, agar Daus tambah dewasa dan lebih baik lagi,\" ujar Putri dengan suara bergetar.
Putri juga menyampaikan harapannya untuk dapat bertemu langsung dengan Gubernur Dedi Mulyadi guna menyampaikan permohonan maaf secara tatap muka. Ia mengaku optimistis masyarakat Sunda yang dikenal pemaaf akan menerima permintaan maaf putranya.
\"(Mohon maaf) juga ke Gubernur Jabar yang terhormat, Bapak aing, Kang Dedi Mulyadi. Saya mohon maaf karena anak saya khilaf pada waktu itu sehingga berkata di luar kontrol,\" tuturnya.
Harapan Kebebasan demi Pendidikan
Lebih lanjut, Putri mengungkapkan bahwa putranya telah menunda pendidikan selama hampir empat bulan akibat harus menjalani proses hukum. Ia berharap majelis hakim dapat memutus bebas perkara ini agar Resbob dapat melanjutkan kuliahnya.
\"Harapan saya Daus bisa bebas, bisa kuliah lagi, bisa lanjutkan hidupnya. Dia sudah tertunda kuliah sudah hampir empat bulan. Mudah-mudahan Daus bebas dan bisa beraktivitas lagi dan berkarya lebih baik,\" tandas Putri.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Sebagaimana diketahui, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis.
Jika terbukti bersalah, Resbob terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari unggahan konten YouTube Resbob yang dinilai menghina Suku Sunda dan komunitas pendukung Persib Bandung, Viking, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib dan bergulir ke meja hijau. ***
Halaman 2 dari 2




