Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Januari 2025 mengeluarkan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menjadi tonggak baru perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh langsung diselesaikan melalui jalur pidana. Sanksi terhadap wartawan baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut keputusan ini sebagai penegasan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan perintah konstitusi, bukan sekadar norma deklaratif.
"Pers tidak hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut," ujar Kamil dalam keterangan tertulis pada peringatan Hari Pers Nasional 2026.


